Ketum DePA-RI Ingatkan Presiden soal Komitmen terhadap Hakim
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M --SMSI
JAKARTA, PALPRES.COM - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim.
Dalam keterangan persnya, Senin 27 Oktober 2025, Ketua Umum DePA-RI, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim.
Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim.
Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos.
BACA JUGA:Sosialisasi Pengadaan Lahan Tol di Mataram Jaya, Bupati OKI Tegaskan Jangan Ada Pihak yang Dirugikan
Naikkan Gaji Hakim
Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok.
Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025.
Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak.
BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumsel Secara Virtual
Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah.
Sebab jika mereka melakukan mogok massal, akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan.
Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc.
Tak Ada Lagi Transaksional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
