Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
Penyidik Kejari Palembang saat melakukan penahan terhadap para tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan kasus korupsi belanja hibah bahan bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat tahun 2024.-Romli Juniawan-
Bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka
Dijerat UU Tipikor
“Penyidik menemukan bahwa CV MMB tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
“Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka menjalani penahanan Rutan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
