Banner Honda PCX

Hancurkan Masa Depan Santriwati, Oknum Marbot di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara

Hancurkan Masa Depan Santriwati, Oknum Marbot di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Rendi Ternando, oknum marbot saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diperberat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Keluarga Korban Apresiasi Hakim

Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, SH, mengapresiasi putusan majelis hakim. 

Ia menilai hukuman yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban.

BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

“Putusan ini sudah mencerminkan keadilan atas penderitaan yang dialami korban,” ujar Fara.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa terdakwa tidak hanya memiliki satu korban. 

Karena itu, pihak keluarga berharap vonis ini dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan posisi kepercayaan terhadap anak.

Sementara itu, korban saat ini masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis, dengan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang

BACA JUGA:Warga Palembang yang Telantarkan Istri hingga Meninggal Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Perkara ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan, peran keluarga, serta perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait