Banner Honda PCX

APBI Surati Gubernur Sumsel, Desak Pembatasan Jalan Umum Diterapkan Bertahap

APBI Surati Gubernur Sumsel, Desak Pembatasan Jalan Umum Diterapkan Bertahap

Ilustrasi foto APBI Surati Gubernur Sumsel, Desak Pembatasan Jalan Umum Diterapkan Bertahap--Dok Palpres.com

PALPRES.COM- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diterapkan secara bertahap.

Bila kebijakan itu tetap diberlakukan, dikhawatirkan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa terancam terganggu pada tahun depan.

Ditambah lagi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi sebagai imbas dari penghentian angkutan batu bara.

Kendala operasional pertambangan ini buntut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Kucurkan Rp371 Miliar untuk Pembangunan di OKI, Ini Respon Bupati Muchendi

BACA JUGA:Alhamdulillah! 4.564 Honorer di OKI Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Beleid yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini menetapkan tenggat waktu pada paling lambat 1 Januari 2026, pelaku usaha batu bara telah menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Priyadi menuturkan desakan penerapan secara bertahap itu mempertimbangkan beberapa hal.

Antara lain progres nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur jalan khusus di masing-masing wilayah, pengaturan transisi dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus yang terukur dan terkendali.

Serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.

BACA JUGA:Pertamina EP Zona 4 Sukses Cetak Rekor Pengeboran Teknik CwD Terdalam di Indonesia

BACA JUGA:Nataru 2025/2026: Trafik Harian Tol Trans Sumatera Melonjak, Tembus 153 Ribu Kendaraan!

Hal itu disampaikan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam surat yang tertuju kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan Nomor: 083/APBI-ICMA/XII/2025.

Surat tersebut perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai untuk Angkutan Batubara tertanggal 23 Desember 2025, yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait dan diterima juga olah para anggota APBI-ICMA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait