Pemkab Muba
Banner Honda PCX

YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara

YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara

Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra yang juga ketua DPC Partai Gerindra OI-Wijdan-

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait