YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara
Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra yang juga ketua DPC Partai Gerindra OI-Wijdan-
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

