Banner Honda PCX

Haji Halim Meninggal, Kajati Sumsel Beri Penjelasan Soal Kasusnya

Haji Halim Meninggal, Kajati Sumsel Beri Penjelasan Soal Kasusnya

Mendiang Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim saat menjalani persidangan di atas kursi roda-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Sumsel, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim, tutup usia Kamis 22 Januari 2026, pada pukul 14.25 WIB

Sosok yang akrab disapa Haji Halim ini berpulang saat menjalani perawatan medis di RS Siti Fatimah, Palembang.

Menurut rencana, Almarhum yang meninggal di usia 88 tahun akan dimakamkan Jumat 23 Januari 2026 siang ini setelah Sholat Jumat di Pemakaman Keluargaa

Diketahui sebelum berpulang, Haji Halim berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino.

BACA JUGA:Haji Halim Kritis, Penasihat Hukum Minta Pencegahan Ke Luar Negeri Dicabut

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut

Lantas bagaimana status kasus yang menjerat Almarhum H Halim ke depannya?

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana lantas memberikan kejelasan terkait status hukum kasus H Halim.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. 

Semoga almarhum diterima di sisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ketut Sumedana,  Kamis 22 Januari 2026. 

BACA JUGA:Wako Palembang Ratu Dewa Sampaikan Dukacita atas Berpulangnya H Halim

BACA JUGA:Meninggal di Usia 88 Tahun, H Halim Dimakamkan Usai Sholat Jumat di Pemakaman Keluarga

Ketut Sumedana menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan ditutup demi hukum,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: