Kasus Jaksa Gadungan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang kasus jaksa gandungan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, dan dihadiri kedua terdakwa bersama penasihat hukum mereka-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Lantaran diduga melakukan pemerasan dengan mengunakan atribut Kejaksaan Republik Indonesia, dua terdakwa yakni Bobby Asia dan Edwin Firdaus dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin 26 Januari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, dan dihadiri kedua terdakwa bersama penasihat hukum mereka.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, SH, MH, didampingi Bayu Kuncoro, SH, menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan memanfaatkan nama dan atribut institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Gara-gara 'Mata Mendelik', Oknum Wiraswasta di Sungai Pinang Nekat Aniaya Pegawai PPPK
BACA JUGA:2 Oknum Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,68 Miliar
Menurut JPU, Bobby Asia dan Edwin Firdaus secara sadar dan terencana melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
Modus yang digunakan, yakni memaksa korban menyerahkan sejumlah uang dengan dalih memiliki kewenangan serta akses di lingkungan kejaksaan.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan martabat institusi kejaksaan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Modusnya Bikin Ngeri! 2 Begal Pelajar di Prabumulih Ditangkap Saat Sembunyi di Palembang
BACA JUGA:Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi, Warga Palembang Divonis 9 Bulan Penjara
Selain itu, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian materiil berupa penerimaan dan penikmatan uang dari para korban sebesar Rp21.500.000.
Adapun hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
