Banner Honda PCX

Kasus Haji Halim, PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugur Perkara Segera Digelar

Kasus Haji Halim, PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugur Perkara Segera Digelar

Mendiang Kms. H. Abdul Halim Ali bin Kms Ali atau Haji Halim saa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, belum lama ini -Romli Juniawan-

BACA JUGA:Meninggal di Usia 88 Tahun, H Halim Dimakamkan Usai Sholat Jumat di Pemakaman Keluarga

BACA JUGA:Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda

Sementara terkait pencekalan, Majelis menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum, dan mendorong kedua pihak untuk berkoordinasi.

Gugur Karena Hukum

Pada sidang yang dijadwalkan Kamis 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ICU.

Sidang pun ditunda selama dua pekan setelah JPU dan penasihat hukum menyerahkan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU

BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda

Namun pada hari yang sama, terdakwa dilaporkan meninggal dunia. Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah diterima Majelis Hakim PN Palembang.

Menurut Chandra Gautama, Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana menjadi hapus karena terdakwa meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

PN Palembang Kelas IA Khusus mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Dengan demikian, perkara korupsi bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg secara hukum resmi dinyatakan gugur, menutup proses panjang persidangan yang berulang kali tertunda akibat kondisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait