Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kasus Haji Halim, PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugur Perkara Segera Digelar

Kasus Haji Halim, PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugur Perkara Segera Digelar

Mendiang Kms. H. Abdul Halim Ali bin Kms Ali atau Haji Halim saa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, belum lama ini -Romli Juniawan-

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Majelis Hakim secara aktif menawarkan opsi persidangan daring (online/video conference).

Tawaran ini disampaikan berulang kali, mengingat terdakwa tidak ditahan dan secara hukum memungkinkan mengikuti sidang dari rumah atau rumah sakit.

“Majelis sudah menawarkan opsi maksimal demi menjaga hak terdakwa dan kelancaran persidangan,” ujar Chandra Gautama. Senin 26 Januari 2026.

BACA JUGA:Haji Halim Kritis, Penasihat Hukum Minta Pencegahan Ke Luar Negeri Dicabut

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut

Namun, penasihat hukum terdakwa memilih tetap menghadirkan kliennya secara langsung ke ruang sidang.

Alasannya, terdakwa merasa kurang jelas apabila sidang dilakukan secara daring.

Setiap kehadiran langsung pun selalu dibarengi pendampingan medis dari kedua belah pihak.

Di tengah proses persidangan, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan izin berobat ke Singapura serta meminta pencabutan status pencekalan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Wako Palembang Ratu Dewa Sampaikan Dukacita atas Berpulangnya H Halim

BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan adanya batas kewenangan pengadilan.

Majelis menyatakan tidak berwenang mengeluarkan penetapan izin berobat karena terdakwa tidak berstatus tahanan.

“Karena terdakwa tidak ditahan, Majelis tidak dapat mengeluarkan penetapan.

Hak terdakwa untuk berobat tetap terbuka,” tegas Ketua Majelis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: