Banner Honda PCX

Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo (kiri) saat mendengarkan tuntutan 3,5 Tahun Penjara yang diajukan JPU kepada dirinya.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi simbol modernisasi pasar tradisional, justru menyeret mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ke pusaran hukum.

Bahkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 23 Februari 2026, dia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Pidana Penjara dan Denda

BACA JUGA:Alex Noerdin Masuk ICU, Sidang Kasus Pasar Cinde Ditunda

BACA JUGA:Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Dituntut 20 Bulan Penjara

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan kepada terdakwa Harnojoyo,” tegas Jaksa Rizki Handayani saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, Harnojoyo juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara lantaran terdakwa telah menitipkan Rp750 juta ke pihak kejaksaan.

Dugaan Pemotongan BPHTB Rp1 Miliar

BACA JUGA:Tancap Gas! Jelang Jabat Asisten Kejati Riau, Kajari OKU Timur Genjot Kasus FLPP

BACA JUGA:Polsek Merapi Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Truk di PT KAFA, Satu Tersangka Ditangkap

Perkara ini berawal dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

Dalam dakwaan disebutkan, dari kewajiban BPHTB sebesar Rp2 miliar, hanya Rp1 miliar yang disetorkan ke kas daerah.

Sisa Rp1 miliar diduga dipotong dan dibagi-bagikan.

Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Palembang, Harnojoyo disebut menerima Rp750 juta melalui mantan Kepala Dispenda, Shinta Raharja, yang disalurkan lewat ajudan pribadinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: