Terjerat Kasus Proyek APAR di Empat Lawang, Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Majelis hakim PN Tipikor Palembang saat menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Bembi Adisaputra, terdakwa Korupsi Proyek APAR di Empat Lawang-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim ketua.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.
BACA JUGA:Kasus Proyek Fiktif, Oknum ASN Palembang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Samarkan Sabu dalam Dompet Motif Anime, Dua Buruh di Ibul Besar II Tak Berkutik Digerebek Polisi
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sidang ditutup dengan pemberian waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni SH MH dan Wilson A Hukian SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah melalui proses persidangan panjang selama hampir tiga bulan.
“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim.
BACA JUGA:Dua Bandar Besar Diburu! Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba Multi-Komoditas
BACA JUGA:Klien Dituntut 6 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Lahan 1.756 Hektare, PH Sebut Tak Sesuai Fakta
Dengan pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta, serta tidak adanya uang pengganti, ini menjadi hal yang kami apresiasi,” ujar Amirul.
Meski demikian, pihaknya menilai masih ada sejumlah hal yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait perbedaan keterangan dari beberapa saksi di persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

