Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok/ChatGPT-
Sebelum menyatakan harga telah disepakati, sebaiknya diperjelas siapa menanggung biaya apa.
Kalimat sederhana seperti “harga rumah 500 juta rupiah” dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Penjual mungkin menganggap pajak dan biaya lain ditanggung pembeli.
Sebaliknya, pembeli menganggap harga tersebut sudah termasuk seluruh biaya sampai sertifikat selesai dibalik nama.
Kesepakatan yang tidak jelas pada awal transaksi mudah menjadi sumber konflik menjelang penandatanganan akta.
Persoalan ketujuh adalah riwayat transaksi rumah.
Calon pembeli perlu berhati-hati jika menemukan proses kepemilikan yang tidak jelas, misalnya hanya berdasarkan kuitansi jual beli lama, surat di bawah tangan, atau rangkaian peralihan yang belum diselesaikan secara administratif.
Dokumen-dokumen tersebut tidak selalu berarti transaksi bermasalah.
Namun, semakin panjang dan tidak jelas riwayat peralihannya, semakin besar kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan hukum secara lebih mendalam.
Dalam hukum pertanahan, proses peralihan hak melalui jual beli tidak sebaiknya berhenti pada kuitansi pembayaran.
Transaksi perlu dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pertanahan, termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT apabila persyaratannya telah terpenuhi dan dilanjutkan dengan pendaftaran peralihan hak.
Di sinilah calon pembeli perlu berhati-hati terhadap penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika transaksi belum dapat langsung dilaksanakan melalui AJB.
Namun, calon pembeli perlu memahami bahwa PPJB dan AJB memiliki fungsi yang berbeda.
Jangan sampai seseorang merasa kepemilikan rumahnya sudah sepenuhnya aman hanya karena telah memegang kuitansi pembayaran dan PPJB, sementara proses peralihan hak atas tanah belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
Pembayaran juga perlu dilakukan secara aman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
