Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok/ChatGPT-
Untuk transaksi bernilai besar, verifikasi jauh lebih penting daripada kepercayaan semata.
Dari perspektif hukum perdata, kehati-hatian ini juga penting untuk menunjukkan adanya itikad baik dalam transaksi.
Pembeli yang beritikad baik tidak hanya membayar harga, tetapi juga melakukan langkah-langkah yang patut untuk memastikan bahwa pihak yang menjual berwenang dan objek yang dibeli tidak bermasalah.
Membeli rumah seken membutuhkan pemeriksaan terhadap setidaknya tiga hal besar, yaitu orangnya, dokumennya, dan objek fisiknya.
Siapa yang menjual harus jelas. Status hukum dan dokumen tanah harus diperiksa.
Kondisi serta penguasaan fisik rumah juga harus dipastikan.
Sertifikat tetap merupakan dokumen yang sangat penting.
Namun, sertifikat saja belum cukup untuk menjamin bahwa seluruh proses jual beli rumah pasti aman.
Sertifikat tidak selalu menjawab persoalan mengenai persetujuan pasangan, ahli waris, penghuni rumah, sengketa batas, jaminan utang, penyerahan objek, maupun kesepakatan biaya.
Sebelum membayar rumah seken, jangan hanya bertanya, “Sertifikatnya ada?”
Pertanyaan berikutnya harus lebih lengkap seperti atas nama siapa, bagaimana asal kepemilikannya, apakah sedang dibebani hak tertentu, apakah ada sengketa, siapa yang menguasai rumah, apakah seluruh pihak yang berhak telah setuju, dan kapan rumah benar-benar diserahkan.
Membeli rumah sering menjadi transaksi terbesar dalam kehidupan sebuah keluarga.
Lebih baik menghabiskan waktu beberapa hari untuk memeriksa semuanya daripada menghabiskan bertahun-tahun menghadapi sengketa atas rumah yang sudah terlanjur dibayar. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
