PALPRES COM Hanya karena merasa terganggu saat mengkonsumsi Sabu sabu Ifransyah bin Robin Hut 30 warga Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kecamatan Ogan Ilir nekat membacok Pardiansyah Bin Kamaludin 28 warga LK 03 Rt 5 Kelurahan Tanjung Raja Akibat pembacokan itu korban harus dilarikan ke Puskesmas Tanjung Raja karena mengalami luka robak punggung Sedangkan pelaku diamankan Tim Tikam Tindak Tegas Demi Keamanan Reskrim Polsek Tanjung Raja di Kelurahan Tanjung Raja Selasa 03 05 sekitar pukul 21 00 WIB Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo S H M Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki S H mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu 27 11 2021 sekira pukul 20 00 WIB di depan warung Yesi Kelurahan Tanjung Raja Saat itu korban sedang bersama saksi Indra berbelanja di warung tersebut Pelaku datang dari belakang dan langsung membacok korban menggunakan satu bilah parang yang panjangnya 60 cm Bacokan pelaku bahu belakang korban mengalami luka robek Usai membacok korban Pelaku melarikan diri dengan membawa parangnya ujar Kapolsek Rabu 04 05 2022 Terkait motif penganiayaan korban menurut Kapolsek dia merasa terganggu dengan keberadaan korban saat pelaku sedang menghisap Sabu sabu tiga hari sebelum kejadian Ketika melihat keberadaan korban pelaku yang sedang membawa parang langsung muncul keinginan untuk melakukan penganiayaan terhadapnya terangnya Saat penangkapan lanjut Kapolsek tidak ada perlawanan dari pelaku Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana BB yang kita amankan satu bilah parang berwarna perak bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang kira kira 60 cm berikut sarungnya terbuat dari kayu berwarna hitam tukasnya seraya mengatakan tersangka sudah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut VIV
Terganggu Saat Nyabu, Robin Hut Bacok Tetangga
Rabu 04-05-2022,09:16 WIB
Editor : redaksi 1
Kategori :