Pemprov Sumsel Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Kamis 07-07-2022,21:59 WIB
Reporter : Bethanica Susmanda
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM- Bagi satu daerah, rumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ibarat sebuah rumah yang harus mampu mengakomodir perkembangan penduduk, pertumbuhan wilayah,ekonomi, sosial dan budaya. Pada saat yang sama harus mampu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Guna memastikan kondisi di atas terpenuhi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memulai rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW 2017-2023 untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi.

Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum – Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR). Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) memimpim penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.

BACA JUGA:Perda RTRW Harus Direvisi

Di sisi lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir.S.A.Supriono, menyambut baik dan sepenuhnya mendukung rencana peninjauan RTRW.

“RTRW menyangkut hampir semua lini pembangunan daerah dan menyentuh segala sektor yang terlibat di dalamnya, jadi penting sekali rumusan RT/RW kita tinjau secara berkala. Seperti diamanahkan dalam UU, tinjauan harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” kata Supriono dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RTRW dan KLHS RTRW Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 Juli 2022 di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang.

Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RTRW dan KLHS RTRW ini diselenggarakan secara bersama antara DPU-BMTR dan DLHP dengan memgundang seluruh kabupaten kota di provinsi Sumatera Selatan. World Agroforestry (ICRAF) Indonesia ikut memberikan dukungan teknis dalam beberapa bagian proses revisi.

BACA JUGA:Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Kepala Bidang Tata Ruang DPU-BMTR Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra,ST,MM ,  menyampaikan bahwa revisi RTRW tahun ini akan mengintegrasikan RTRW dan KLHS RTRW ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kegiatan peninjauan akan dimulai dengan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

“Proses revisi adalah proses panjang, selain lingkup dan spektrum yang semakin kompleks, kita membutuhkan waktu untuk memastikan semua pihak mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan RTRW yang nanti sudah direvisi dengan obyektif dan konsisten,” jelasnya.

Tidak lain dan bukan, RTRW memastikan kepentingan masyarakat yang menjadi tujuan utama. Selain itu keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam juga menjadi sorotan utama dalam proses peninjauan. Dokumen KLHS adalah instrumen/perangkat yang akan memastikan terpenuhinya syarat keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam menjadi bagian penting dari RTRW hasil revisi.

BACA JUGA:Belajar Bisnis Ramah Lingkungan dari Bumi Bulk Store & Refillery

Kategori :