Artikel 6
Siapa yang mau menjadi lid dari perhimpunan ini wajib ia menerangkan maksudnya itu dengan surat kepada Bestuur Perhimpunan dengan melampirkan satu keterangan keturunannya sampai kepada salahsatu Raja-Raja atau salahsatu dari Pembesar-pembesar Raja Palembang (silsilah).
Artikel 13
Perhimpunan ini dipimpin oleh Bestuurnya yang berdiri atas: 1 Voorzitter (ketua), vice voorzitter (wakil ketua), Secretaris, 2e Secretaris, Penningmeester dan Commissarissen.
BACA JUGA:Museum dr AK Gani Terima Penghargaan Kategori Pelestarian Naskah Arsip Bersejarah
HUISHOUDELIJK REGLEMENT
Artikel 2
Tanda Lid:
Kepada seseorang yang diterima menjadi lid, diberi sehelai kaart, dalam mana diterangkan bahasa ia telah diaku menjadi lid.
Tiap-tiap lid sebaiknya membeli sebuah buku berisi peraturan Perhimpunan ini yang harganya ditetapkan oleh Bestuur.
Di halaman akhir buku Statuten dan Huishoudelijk Reglement tersebut terdapat daftar makam Raja-raja Palembang baik dalam lingkungan kota Palembang maupun di luar Palembang.
BACA JUGA:Telisik Jejak Ritual Agama di Masa Prasejarah
Dengan dibentuknya perhimpunan Priyai Fonds ini, ungkonan astana pemakaman para raja dan sultan Palembang yang bersejarah dapat dirawat dan terpelihara dengan baik, yang sebelumnya terbengkalai. Bahkan pemerintah waktu itu turut memberikan subsidi untuk pemeliharaan makam-makam bersejarah tersebut.
Priyai Fonds Palembang tetap eksis sampai Ketua Umumnya RHM. Akib (RHAMA) meninggal dunia dalam tahun 1986. Priayi Fonds merupakan cikal bakal lahirnya organisasi-organisasi wong Kito Palembang selanjutnya, seperti Kerukunan Keluarga Palembang (KKP).