Pengamat Nilai Kronologi Tewasnya Brigpol J Versi Polisi Janggal

Rabu 13-07-2022,13:18 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM –  Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kronologi versi Polri yang menyebut Brigadir J tewas karena terkena peluru senjata Bharada E, memang terkesan janggal.

Sebab, sesuai ketentuan, Bharada sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata, kecuali sedang dalam tugas operasi pengamanan.

Kalaupun mendapat izin membawa senjata, kata dia, seorang Tamtama awal sangat riskan.

”Kalau dia (Bharada E) membawa senjata api laras pendek, lantas siapa yang memberi izin? Ini juga jadi pertanyaan,” kata Bambang.

BACA JUGA:Ternyata, Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Laporkan Brigadir J Atas Tuduhan Pencabulan

Terkait kronologi versi lain tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa memberikan komentar.

Ketika dihubungi Jawa Pos, jenderal polisi bintang satu tersebut belum merespons.

Peristiwa berdarah di rumdin Kadiv propam tersebut mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Dalam kunjungannya ke Subang, Jawa Barat, kemarin, Jokowi mendesak agar jalur hukum bisa menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA:Mabes Polri Ungkap yang Dilakukan Istri Irjen Ferdy Sambo di Dalam Kamar Sebelum Baku Tembak

”Proses hukum harus dilakukan,” tuturnya singkat.

Tak hanya Presiden, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga memberikan atensi.

”Kami akan monitor penuh untuk mendapatkan penjelasan yang lebih klir,” terang dia saat konferensi pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut dia, kejadian itu memang janggal.

BACA JUGA:Bharada E Bukan Polisi Sembarangan, Petembak Kelas Satu di Resimen Pelopor

Kategori :