Pengamat Nilai Kronologi Tewasnya Brigpol J Versi Polisi Janggal

Rabu 13-07-2022,13:18 WIB
Editor : Tom

Ketua DPP PDIP itu menyatakan, Komisi III akan mengundang Kapolri dan jajarannya.

Pihaknya akan meminta penjelasan lebih terperinci agar masyarakat bisa langsung mendengarnya.

Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan pucuk pimpinan Polri itu.

”Saya sebagai ketua komisi mempunyai kewenangan untuk mengatur undangan itu,” urainya.

Terkait desakan penonaktifan Sambo dari posisi Kadiv Propam Mabes Polri, Pacul menyatakan bahwa penonaktifan seorang perwira tinggi tentu akan melalui proses yang tidak sederhana.

BACA JUGA: Polri Siap Lakukan Pembenahan Guna Dekat dengan Masyarakat

Harus dipastikan bahwa perwira itu memang betul-betul bersalah.

Padahal, menurut keterangan Mabes Polri, saat peristiwa tersebut terjadi, Sambo tidak berada di rumah.

Jadi, desakan penonaktifan Sambo itu terlalu jauh. Sebab, kesalahannya belum jelas.

Memang, kata dia, orang yang salah harus diberi sanksi, tapi kalau kesalahannya belum jelas, bagaimana mau diberi sanksi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengaku belum mendapat surat resmi dari Polri terkait pembentukan tim gabungan.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolri ke Taruna-Taruni Akpol

Meski begitu, Anam menyebut pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi jika nanti dilibatkan dalam tim gabungan tersebut.

”Kami harus bertemu dan berdiskusi dulu,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Polri akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengungkap kronologi di balik peristiwa tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) J, ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tim itu tentu harus menjawab berbagai kejanggalan dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Sambo tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim gabungan dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

BACA JUGA:Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Kategori :