MURA PALPRES.COM- Tim Landak Satreskrim Polres Mura menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten asal Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku yakni Dadang Jauhari Tris (38), warga Desa Batu Gajah Batu, Kecamatan Muara Rupit, Rozi (29), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, dan Peko Ardilah (28), warga Desa Batu Gajah Batu, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Para pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Mura, dan ditangkap pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiganya beraksi di rumah korban Mustaqim (41), Kepala Dusun (Kadus), warga Dusun 2 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Puluhan Kali Beraksi Curanmor, Pengek Akhirnya Tersungkur Ditembus Timah Panas
“Pelaku beraksi tiga orang,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku mencuri satu unit motor Honda Beat Street warna hitam BG 6120 GAA yang terparkir didepan rumah korban.
Pada saat itu posisi korban sedang berada di dalam rumah.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gaspol
Kemudian terlihat seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya sudah menunggu di pinggir jalan di atas sepeda motor milik pelaku.
Melihat itu, korban keluar rumah dan mengejar pelaku.
Diduga gugup, pelaku terjatuh dari motornya.
Takut diamuk massa, dia ambil langkah seribu dan meninggalkan sepeda motornya di jalan.
BACA JUGA:Pulang ke Palembang, DPO Curanmor Diringkus