JAKARTA, PALPRES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan 5 orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012, FB.
Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
BACA JUGA:Mantan Kadispenda OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.
Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut, untuk mempercepat proses penyidikan.
Diketahui, FB berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Baju Lansia Tinggal Menunggu Penetapan Tersangka
Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi KMK BSB Dituntut 2 Tahun