Honda

5 Tahun DPO, Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp 1,1 Milyar Lebih Dibekuk Tim Tabur

5 Tahun DPO, Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp 1,1 Milyar Lebih Dibekuk Tim Tabur

Iwan Setiawan, DPO kasus pengemplang pajak daerah yang merugikan negara Rp 1,1 Miliar lebih, saat digiring Tim Tabur usai ditangkap di Desa Cinta Manis Baru, Air Kumbang Kabupaten Banyuasin-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil menangkap Iwan Setiawan, DPO kasus pengemplang pajak daerah yang merugikan negara Rp 1,1 Miliar lebih.

Terdakwa sendiri berhasil ditangkap saat berada ditempat kerjanya di Desa Cinta Manis Baru, Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, Selasa, 18 Januari 2023, Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO atas nama Iwan Setiawan di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin.

"Yang mana Iwan Setiawan ini merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang telah divonis 1 penjara," ujar Fandie.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan Iwan lagi bekerja.

"Yang bersangkutan saat ini bekerja sebagai Direktur PT SGP lahan kebun sawit, di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin," tuturnya

Menurutnya,  Iwan Setiawan ini semenjak kasusnya diputus pada tahun 2018 lalu, tidak pernah menghadiri eksekusi maupun panggilan yang dilakukan penuntut umum Kejaksaan Palembang.

Sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan upaya pencairan, dan akhirnya pihaknya berhasil menangkap Iwan Setiawan untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:9 Juta Lebih Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan 4 Jenis Bansos Ini, Simak Cara Pengajuannya Disini!

"Adapun perbuatan terpidana tersebut yaitu Pasal 39 ayat 1 KUHP, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," tukasnya.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com