PALEMBANG, PALPRES.COM- Korlantas Polri bakal melakukan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Hal ini akan kita lakukan secepatnya, karena aturan ini sudah ada sejak 2009 di Undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Sabtu (30/7/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa nantinya aturan ini bila diberlakukan, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
"Kita harapkan dengan adanya peraturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak. Kita inginkan data ini valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," katanya.
BACA JUGA:Khusus Warga Palembang, Perpanjangan SIM Cukup Dengan Aplikasi SINAR
Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
"Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama tiga bulan, peringatan kedua satu bulan, peringatan ketiga adalah satu bulan, kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” katanya.