Polri Bidik Irjen Ferdy Sambo dan Satu Ajudan Berinisial HS

Selasa 09-08-2022,10:38 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Namun, masih ada tiga orang yang disebut bakal menyusul berstatus tersangka.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, tiga orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, seorang ajudan berinisial HS, dan asisten rumah tangga (ART) berinisial K.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Mahfud Singgung Kasus Ryan

Dengan demikian, total ada lima orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Mereka semua ada di TKP saat Yosua ditembak. Meski demikian, khusus Irjen Sambo saat ini masih dijerat dengan dugaan pelanggaran etik.

Kasus tersebut ditangani Inspektorat Khusus (Irsus).

Sementara itu, kasus dugaan pembunuhan berencana ditangani tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

BACA JUGA:Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J

”Saat kejadian, Bharada E melihat ART dan Brigadir R,” paparnya.

Namun, belum diketahui posisi persis HS saat penembakan itu. Para ajudan telah menjalani pemeriksaan.

Namun, petugas disebut kesulitan mencari ART berinisial K itu.

”Entah ke mana dia,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut.

BACA JUGA:Ternyata Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Siapa Saja?

Kategori :