Polri Bidik Irjen Ferdy Sambo dan Satu Ajudan Berinisial HS

Selasa 09-08-2022,10:38 WIB
Editor : Tom

Dia juga menjelaskan bahwa timsus dan Irsus masih memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua kemarin (8/8).

Timsus dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, sedangkan Irsus dikomandani Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Tiga Jenderal Dimutasi

”Timsus sedang memproses, Irsus juga memproses,” paparnya di Mako Brimob Kelapa Dua.

Hasil pemeriksaan akan dijelaskan secara komprehensif.

”Semua akan disampaikan ya,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dibutuhkan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Kapolri: 25 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Brigadir Joshua, Ini Perannya

Dalam kasus penembakan Brigadir Yosua, diketahui telah ada kesaksian Bharada E dan bisa ditambah dengan kesaksian Brigadir R.

”Artinya, ada dua saksi mata,” katanya.

Kesaksian dua orang tersebut bisa menjadi dua alat bukti terhadap peristiwa pidana di rumah singgah Kadivpropam.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, patut diduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam kasus penembakan Yosua.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J ?

Indikasinya, ada 25 personel Polri yang diduga melanggar kode etik karena merusak TKP. Selain itu, ada kejanggalan otopsi dan penyampaian ke publik.

”Kelompok semacam ini harus direformasi,” paparnya.

Jika Kapolri masih terkesan melindungi beberapa orang dalam kelompok tersebut, kepercayaan publik tidak akan pulih.

Kategori :