Dengan demikian, setidaknya yang telah dipastikan bisa memberikan kesaksian adalah Bharada E dan Brigadir Ricky.
Kendati baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya hanya masalah waktu sebelum tiga orang lain ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebab, Bharada E dan Brigadir R telah memberikan kesaksian yang dinilai cukup sebagai dua alat bukti.
Bahkan, Deolipa Yumara, anggota tim penasihat hukum Bharada E, telah menyampaikan bahwa kliennya menembak Yosua karena mendapat perintah dari atasan.
BACA JUGA:Bharada E Buka Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kematian Brigadir J
Deolipa memang belum menyebut secara pasti siapa atasan Bharada E yang dimaksud.
Dia hanya menyatakan bahwa atasan itu adalah orang yang dikawal langsung oleh Bharada E.
Sangat mungkin yang dimaksud Deolipa adalah Irjen Ferdy Sambo.
Tambahan tersangka itu dibenarkan Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA:Serda Ucok: Komando! Beri Kami Ruang Tangkap Pembunuh Brigadir J
Namun, Mahfud tidak menyebut lima orang, tapi tiga orang. Dia menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah lagi.
Hal itu disampaikan Mahfud setelah mengikuti rapat kabinet di Istana Negara kemarin (8/8).
Mahfud belum menyebutkan identitas orang ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut harus hati-hati.
BACA JUGA:Mengaku Tak Menembak Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka itu adalah pasal 338 dan 340 yang mengarah pada pembunuhan berencana.