MURATARA,PALPRES.COM - Dua warga Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ditangkap polisi
Kedua warga tersebut yakni Iskandar alias Deka alias Beker bin Ruslan (42), dan Lingga Saputra bin Aburial.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki Sabu-sabu
Penangkapan pelaku saat berada di sebuah rumah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, berkat adanya informasi masyarakat.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Narkoba
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indralaya mengatakan, pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Tanjung aggung
Lalu Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 09.40 WIB melakukan penyelidikan, dan mendapati sebagaimana yang diinformasikan masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan kedua pelaku.
Saat digeledah, petugas mendapati di kantong celana tersangka Iskandar barang bukti 1 buah bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,55 gram.
BACA JUGA:Sepanjang Juli 2022, Satres Narkoba Polres OKU Ungkap 5 Kasus
Sedangkan di pelaku satunya lagi yakni Lingga Saputra, ditemukan barang bukti satu buah kantong berwarna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 1,12 gram.
Juga diamankan satu buah timbangan digital dan dua bal plastik
"Kemudian kedua tersangka yakni Iskandar alias Deka alias Beker bin Ruslan dan Lingga Saputra bin Aburial beserta barang bukti, dibawa ke Kantor Sat resnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Kurir Sabu Dibekuk
BACA JUGA: Manajer Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata BCL