PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga pelaku penjambretan ponsel terhadap Yoga (15) di Jalan Tegal Binangun yang sempat viral beberapa waktu lalu, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju.
Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan, bahwa dua pelaku gagal melarikan diri sehingga keduanya diamankan warga di kawasan Bagus Kuning dan langsung dibawa ke Polsek Plaju.
Keduanya yakni Apri Sariwan (22) dan P (18), keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Riang, Kecamatan SU I Palembang.
"Sementara untuk satu pelaku atas nama (19), anggota kita mengamankannya di kediamannnya di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Plaju Palembang," ujarnya, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Resedivis Kasus Narkoba dan Curas Resahkan Warga Ditindak Tegas
Ketiga pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya yang masih DPO di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, Ahad (7/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kami mengamankan tiga orang pelaku kasus jambret yang sempat viral, dari pengembangan yang dilakukan kami berhasil mengamankan tersangka utama," katanya.
Dari keterangan para pelaku, dua temannya yang masih DPO berinisial AD dan AC bersama mereka mendatangi korban di lokasi kejadian.
Saat itu pelaku berkata, jika temannya kena tikam orang tidak dikenal.
BACA JUGA:Lima Kali Beraksi, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Saat korban lengah, pelaku Apri langsung merampas ponsel merek Oppo yang diletakkan di samping korban duduk.
Saat korban coba memberikan perlawanan, pelaku mencabut ikat pinggang yang telah didesain menjadi pedang dan dikibaskan ke arah korban.
"Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis kasus yang sama, dan saat penangkapan pelaku sempat menabrak mobil orang, sehingga menjadi viral di medsos," jelas dia.
Untuk barang bukti diamankan ikat pinggang yang telah didesain menjadi pedang, dan satu unit ponsel.
BACA JUGA:Melawan, Pelaku Curas Tewas Ditembak