Resmi Justice Collaborator, Bharada E Dikawal 24 Jam

Selasa 16-08-2022,10:53 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai Senin (15/8).

Melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK kemarin, permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu diterima.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E telah memenuhi semua syarat untuk menjadi JC.

”Yang bersangkutan (Bharada E, Red) bukan pelaku utama,” kata dia.

BACA JUGA:Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

Bharada E juga sudah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan dan informasi berkenaan dengan berbagai fakta yang diketahuinya dalam peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli lalu.

Karena itu pula, sejak Jumat pekan lalu, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Perlindungan darurat itu kemudian dicabut kemarin dan diganti menjadi perlindungan penuh.

”LPSK menempatkan tenaga pengawalan yang 24 jam di sana (rumah tahanan Bareskrim, Red) untuk memastikan agar yang bersangkutan aman dan selamat,” beber Hasto.

BACA JUGA:Ternyata Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Siapa Saja?

Perlindungan itu bakal diberikan sampai proses hukum selesai.

Tidak hanya terhadap Bharada E, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E apabila memang diperlukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, jika diperlukan, keluarga Bharada E akan dipindahkan ke tempat yang dirasa lebih aman.

Namun, hal itu masih dikoordinasikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kategori :