Dengan begitu, Putri bisa diperiksa untuk mengungkap peristiwa pembunuhan Yosua.
Selain itu, LPSK merekomendasikan agar Irwasum Polri meneruskan pemeriksaan dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut. Khususnya berkenaan dengan pembuatan laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Komnas HAM kemarin mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kabar Bharada E Berstatus Tersangka? Ini Penjelasan Polri
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menguji sejumlah hal. Salah satunya posisi jenazah Yosua setelah dieksekusi pada 8 Juli lalu.
Selain itu, Komnas HAM mengecek lubang tembakan dan menyesuaikannya dengan bahan materi yang disampaikan tim khusus (timsus) Polri sebelumnya.
”Hasilnya (pengecekan TKP) belum bisa kami sampaikan,” kata Anam.
Komnas HAM kemarin juga memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri. Permintaan keterangan tersebut diperlukan untuk mendalami dan mengungkap motif pembunuhan Yosua.
BACA JUGA:Baku Tembak Brigadir Novriansyah vs Bharada E, Irjen Napoleon: Ini Kasus Mudah
Anam menambahkan, pihaknya segera menyusun laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Yosua.
Selain konstruksi peristiwa, laporan itu akan mengungkap upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan pembunuhan berencana yang ditengarai dilakukan Sambo dkk.
”Minggu ini kami diskusikan (laporan hasil pemantauan) secara mendalam di internal tim dan menyiapkan sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan,” lanjut Anam.
Pada bagian lain, rombongan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri mendatangi salah satu rumah di Cempaka Residence, Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, kemarin.
BACA JUGA:Ternyata Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Siapa Saja?
Kedatangan timsus itu diduga terkait dengan penyelidikan kasus mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, di rumah itulah rencana pembunuhan Yosua berawal.