Resmi Justice Collaborator, Bharada E Dikawal 24 Jam

Selasa 16-08-2022,10:53 WIB
Editor : Tom

Setelah mengumumkan Bharada E sebagai terlindung penuh, LPSK mengumumkan hasil asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

Yakni, permohonan perlindungan terkait dengan dugaan tindak pidana perbuatan asusila.

”Diputuskan ditolak dan diberikan rekomendasi,” tegas Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

Sejak Putri Candrawathi melayangkan permohonan kepada LPSK, mereka dua kali bertemu dengan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Komnas HAM Curiga Penembak Brigadir J Bukan Bharada E

Dalam dua kali pertemuan tersebut, LPSK tidak menemukan keterangan yang cukup untuk menerima permohonan Putri.

Malah, LPSK menemukan sejumlah kejanggalan.

”LPSK menyatakan pemohon tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan iktikad baik,” jelas dia.

Karena itu, Putri Candrawathi dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK.

BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

”Tidak ada ancaman yang dihadapi pemohon,” lanjut Susilaningtyas.

Berdasar asesmen yang dilakukan, LPSK justru menemukan persoalan psikologis yang kini dihadapi Putri.

”Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi

PTSD (post-traumatic stress disorder) disertai kecemasan dan depresi,” beber dia.

BACA JUGA:Kasus Brigadir J Belum Selesai, Bharada E Ditarik ke Brimob

Atas temuan tersebut, LPSK merekomendasikan supaya Polri memfasilitasi Putri untuk melakukan rehabilitasi.

Kategori :