PAGARALAM.PALPRES.COM - Sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan, Kantor Dispenda Kota Pagaralam selalu ramai dikunjungi wajib pajak.
Ha ini menunjukkan antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan masih cukup tinggi.
"Antusias masyarakat bisa kita bilang masih tinggi.
Apalagi pada hari-hari tertentu itu jumlah masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sangatlah tinggi,” ungkap Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam, Rosma Hartini SP MM.
BACA JUGA:Bapenda Empat Lawang Imbau Warga Taat Pajak, Jika Tidak Ingin Begini
Diakui Rosma, peningkatan jumlah wajib pajak kendaraan dapat dilihat pada hari Senin.
Sedangkan untuk hari-hari sebelumnya ketika belum ada program pemutihan pajak kendaraan wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan dirasa cukup kurang.
“Kita selalu menyerukan kepada masyarakat, agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan secara baik.
Bagi masyarakat yang telah membayar pajak kiranya dapat pula mengajak sanak keluarganya membayar pajak, karena saat ini tengah ada program pemutihan pajak kendaraan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Restoran dan Hotel di Empat Lawang Dipasangi Tapping Box, Optimalkan Penerimaan Pajak
Masyarakat Cukup Bayar Pokok Pajaknya Saja
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif.
Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB, kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dalam hal pajak kendaraan bermotor.
Keringanan tersebut yakni Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi.
BACA JUGA: Capaian Pajak Kendaraan UPTB Samsat Ogan Ilir 1 hingga Juli 62 Persen