Pengajuan DOB Kikim Area dari Gubernur Telah Diproses 3 Institusi Pusat

Kamis 01-09-2022,08:27 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Tom

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Anak, Seluruh Desa di Kikim Selatan Miliki Perpustakaan

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH yang diwakili Asisten 1 H Rudi Tamrin SH MM, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP, Wakapolres Lahat, ketua komunikasi Kikim Area dan undangan lainnya.

Ketua Komunikasi Kikim Area, Drs H Ghozali Hanan MM mengatakan, FGD kali ini sebagai lanjutan dari yang pertama pada 5 Juli 2022. Menurutnya, kajian akademi di 2010 menunjukkan bahwa Kikim Area sangat memuaskan.

"Terbukti salah satu dari 65 DOB amanat presiden tertanggal 23 Desember 2013 yang diajukan Presiden ke DPR RI, untuk dibahas di Paripurna akhir tahun 2014, Kikim Area masuk nomor 6," katanya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ia menyatakan, lantaran peraturan berubah, dari Undang-undang (UU) No 32/2004 menjadi UU No 23/2014, maka kajian itu berlaku hanya lima tahun. 

BACA JUGA:Kecamatan Kikim Selatan Targetkan Penurunan Angka Stunting

“Makanya dikaji ulang,” ujarnya.

Dengan harapan, ia melanjutkan, dalam kajian ini bahwa skor sesuai peraturan yang berlaku UU No 23/2014 bahwa Kikim Area sangat layak untuk dijadikan kabupaten dengan segala potensinya. 

Ia menyampaikan potensi sumber daya alam yang ada di Kikim Area. Seperti tambang batubara, migas, potensi perkebunan, sungai yang dapat membuat PLTA, potensi pariwisata, dan lainnya.

"Kandungan SDA begitu berlimpah. Inilah yang menjadi bahan acuan mengapa Kikim Area sangat layak dimekarkan," bebernya.

BACA JUGA:Laksanakan Gotong Royong, Babinsa Koramil 405-03/Kikim Turun ke Lapangan

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Asisten 1, HM Rudi Thamin SH MM mengemukakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sangat mendukung rencana pemekaran Kikim Area, yang memang dari dulu keinginan masyarakat untuk pemekaran. 

"Kita (Pemkab Lahat) mendukung sekali pemekaran wilayah Kikim Area sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Ini memang sudah menjadi keinginan masyarakat seutuhnya," tukasnya.

Sekedar diketahui, pihak DPRD Sumsel menyetujui pembentukan Kikim Area (bersama Muratara dan Pali) di 2013, namun akhirnya gagal. 

BACA JUGA:Jagabaya Desa Pertama di Kikim Selatan Lunas PBBP2

Kategori :