JAKARTA, PALPRES.COM – Bertambah lagi jumlah polisi yang menyandang status tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, plus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopirnya, Kuat Makmur, Polri merilis 6 lagi polisi yang menjadi tersangka.
Para tersangka baru tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan lima polisi lainnya, yang ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir j.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan ada enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.
BACA JUGA:Kecewa Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Mau Lapor Jokowi
Penetapan tersangka keenam anggota polri dilakukan oleh Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya, Kamis, 1 September 2022.
Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (AKBP Arif Raman Aririfin), KP CP (Kompol Chuck Putranto), KP BW (Kompol Baiqui Wibowo), dan AKP IW (AKP Irfan Widyanto) .
Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Klarifikasi Polri
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.
Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.
Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Tolak Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Ini Alasannya