Cegah Kasus Keracunan Makanan Terulang, Anggota DPRD Muratara Sarankan Ini

Rabu 07-09-2022,13:05 WIB
Reporter : Hengki Pransis
Editor : Timo

MUARA RUPIT, PALPRES.COM – Anggota DPRD Musi Rawas Utara Muhammad Ruslan meminta setiap perusahaan di Muratara menyediakan ahli gizi guna memastikan makanan, yang disuguhkan buat karyawannya benar-benar layak konsumsi. 

Ia mengatakan hal demikian mengomentari kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 46 karyawan PT Bintang Sukses Energi (BSE), subkontraktor dari PT Barasentosa Lestari (BSL), perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mereka diduga keracunan usai mengonsumsi ikan goreng sambal, soto ayam, dan sambal jengkol, yang disediakan pihak katering perusahaan.

"Kami mendorong pihak eksekutif memastikan kebenaran peristiwa itu. Kemudian lakukan uji laboratorium, untuk memastikan apakah ada kelalaian pihak penyedia katering," ujar Ruslan melalui pesan Whatsapp, Rabu, 7 September 2022.

BACA JUGA:Puluhan Karyawan Perusahaan Tambang Batubara di Muratara Diduga Keracunan Makanan, Begini Kondisinya

Ia meminta Pemerintah Kabupaten mengecek pembayaran pajak usaha katering tersebut. Dan memastikan penyediaan ahli gizi untuk memastikan makanan yang disuguhkan layak konsumsi.  

“Ke depannya, setiap perusahaan wajib mengadakan ahli gizi untuk meminimalisir terjadinya kasus yang sama di masa mendatang. Ini berguna untuk menjaga mutu makanan yang disuguhkan. Tidak hanya bicara karbohidrat, protein, dan vitamin. Hadirkan juga tenaga ahli gizi untuk meminimalisir kejadian seperti ini di masa yang akan datang," ujarnya.

Ia juga mendorong Pemkab untuk menjatuhkan sanksi kepada usaha katering tersebut, apabila terbukti lalai dalam menyajikan makanan dan minuman.

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Dinkes Muratara) menetapkan kasus puluhan pekerja perusahaan tambang batubara yang diduga keracunan makanan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

BACA JUGA:Uji Dugaan Keracunan, Dinkes Muratara Kirim Sampel ke BTKL Palembang

Dinkes Muratara menetapan kasus tersebut sebagai KLB pertimbangannya mengacu pada Permenkes Nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan kasus keracunan pangan.

"Untuk saat ini masih diduga keracunan, tapi sudah kita tetapkan sebagai KLB, kejadian luar biasa," kata Kepala Dinkes Muratara, dr Arios Saplis melalui Sekretaris Tasman Majid.

Ia mengatakan, sampel makanan yang dikonsumsi 46 karyawan perusahaan tambang batubara sudah dikirim ke Balai Teknis Kesehatan Lingkungan (BTKL) Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang, untuk dicek laboratorium. 

Sampel yang diambil, seperti muntah dan kotoran para karyawan yang diduga keracunan. 

"Kami sudah mengirimkan sampel makanan itu ke Balai Teknis Kesehatan Lingkungan (BTKL) pada Senin kemarin. Dalam tiga hingga lima hari akan ada hasilnya. Kita tunggu saja," ujarnya. 

Kategori :