OKU TIMUR,PALPRES.COM - Dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan milik CV Marisa Brother sebesar Rp. 700 juta, terlapor RE membantah tegas.
Melalui dua kuasa hukumnya yakni Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH menyebutkan, jika tuduhan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal.
Hal ini lantaran statement yang dilontarkan kuasa hukum dari pelapor, dia nilai tidak disertai data yang jelas.
Terhadap hal itu, pihaknya akan melaporkan balik atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan RE dan membuat korban trauma hingga malu keluar rumah.
BACA JUGA:Spesialis Penipuan dan Penggelapan, Warga Muba Diamankan
Menurut kuasa hukum RE, tuduhan penggelapan uang yang diduga dilakukan kliennya itu sangat tidak wajar, karena dengan jumlah uang yang nilainya fantastis tersebut jelas tidak masuk akal.
"Itu terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal lagi, uang 700 juta itu banyak.
Anehnya kenapa tidak dilakukan audit internal terlebih dahulu sebelum melaporkan.
Jangan menuduh tanpa dasar yang jelaslah," ungkapnya, Rabu, 7 September 2022, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
BACA JUGA: Oknum Kades Aniaya Janda Cantik Akhirnya Menginap di Polres OKUT
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan kapasitas atas nama Rico di CV Marisa Brother yang dalam hal ini diberi wewenang oleh perusahaan tersebut untuk melaporkan kasus yang melihatkan kliennya.
Apakah Rico bagian dari perusahan atau pemilik perusahaan, dia nilai, masih tidak jelas.
Padahal yang bersangkutan juga bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh perusahaan.
"Kami juga mempertanyakan kapasitas Rico didalam CV Marisa Brother ini apa, bagian dari CV kah, pemilik kah atau apa, tidak jelas," ucapnya heran.
BACA JUGA:Dalam 1 Bulan, Polres OKUT Amankan 122,98 gram Sabu