Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico membenarkan adanya laporan dari CV Marisa Brother.
Dijelaskan Kasat, pihaknya mengatakan kasus ini sulit dibuktikan karena bukti kurang lengkap.
"Kami kesulitan dengan saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Deru Berikan Penghargaan kepada Kapolres OKUT
Seperti diketahui sebelumnya, CV Marisa Brother melapor ke Polres OKU Timur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor RE dan AS.
RE dan AS sebelumnya merupakan staf admin di perusahaan, yang bergerak dibidang pengembang perumahan tersebut.