JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian ESDM menyebut jika penambang minyak ilegal di Sumsel sulit diatasi.
Hal ini disebabkan lokasi praktik penambangan sumur ilegal atau ilegal drilling berada di tengah hutan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam siaran pers mengatakan, praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi.
Penyebab utamanya yakni karena dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau.
BACA JUGA:Semburan Minyak Ilegal di Keluang Viral, Ini Intruksi PJ Bupati Muba
Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah.
"Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar," kata Tutuka.
Namun begitu, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang masih marak terjadi di sejumlah daerah.
Selain menimbulkan kerugian terhadap negara, praktik ini turut meninggalkan kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:7.734 Sumur Ilegal Berada di Muba, Jumlahnya Terbanyak di Sumbagsel
"Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," kata Tutuka Ariadji.
Selain penindakan tegas, sambung Tutuka, pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan (safety) dan aspek lingkungan.
"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM. Kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menemukan ada 7.734 sumur ilegal berada di Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Video Viral, Minyak Ilegal di Muba Meluing Warga Rebutan Mengambilnya