Saat diminta melakuka hubungan melalui anal, korban menolak dan kembali ke kamar pasien ayuknya.
Selanjutnya tersangka menyampaikan nanti malam dia akan kembali lagi menemuinya.
Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan takut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke ayuk korban (saksi Lusiana).
BACA JUGA:Dibawah Ancaman, Bapak Cabuli Anak Sendiri
Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya, dan melaporkannya ke Tim Macan Linggau Sat Reskrim, Polres Lubuklinggau.
"Tersangka Herman dijerat Pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 76 E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.