LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Oknum perawat RSUD Siti Aisyah, Herman (35), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berumur 13 tahun, mengaku tidak memiliki kelainan seks.
Namun dia tidak membantah, jika sudah melakukan dugaan aksi pencabulan terhadap korban yang merupakan keluarga pasien tempat dia bekerja.
"Saya pegang alat vitalnya, kalau dia naik bagus, kalau tidak naik-naik tidak bagus.
Saya sudah berkeluarga dan punya anak satu," kata tersangka saat ditanyai Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
BACA JUGA: RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Pecat Oknum Perawat yang Cabuli Keluarga Pasien
Awalnya, tersangka Herman mengatakan bahwa badan korban bagus untuk masuk polisi.
"Gigi rapi tidak?, kalau tidak pasang bahel, ada amandel tidak? kemudian aku pegang anunya," katanya.
Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan menangkap tersangka Herman, 35, oknum perawat honorer di RS Siti Aisyah, Kota Lubuklinggau, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak laki-laki umur 13 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasikum, AKP Denhar, Kasat Narkoba, AKP Hendri saat press release mengungkapkan, tersangka Herman ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, 15 September 2022.
BACA JUGA: Oknum Perawat Honorer Rumah Sakit di Lubuklinggau Cabuli ABG
Penangkapan tersangka dilakukan, setelah Tim Macan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli memastikan informasi yang didapatkan dari olah TKP dan menginterogasi awal terhadap saksi dan korban berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ketika diamankan tersangka mengakui jika telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap korban, lalu tersangka dibawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Barang bukti yang diamankan sehelai baju warna hijau ada tulisan RSSA milik pelaku, satu helai celana panjang warna hijau milik pelaku, 1 (satu) Helai baju warna hitam milik korban, satu helai celana panjang warna hitam milik korban dan satu helaii celana dalam milik korban.
Menurut pengakuan tersangka Herman dihadapan petugas, perbuatan cabul itu dilakukannya pada saat melaksanakan tugas sift jaga lantai II di RS. TKP.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Penjual Alat Ortodontik Perawatan Gigi Tanpa Izin