Dimana korban pada saat itu sedang menjaga ayuknya sedang dirawat dirumah sakit.
Kemudian korban diajak oleh tersangka Herman ke ruang dapur yang ada di ruang jaga perawat lantai II, dengan alasan untuk cek kesehatan agar memudahkan masuk Polisi.
Seperti mengecek badan korban, gigi, mulut, kaki dan memegang serta meraba-raba alat kelamin korban.
Lalu pelaku mulai mencabuli korban, namun tidak selesai.
BACA JUGA:Ratusan Bidan dan Perawat 'Kepung' Kantor Dinkes PALI, Tuntut TPP
Korban disuruh menggunakan pakaian lengkap, selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II, kemudian masuk kedalam kamar ruangan dan menguncinya.
Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka Herman kembali mencabuli korban.
Saat diminta melakuka hubungan melalui anal, korban menolak dan kembali ke kamar pasien ayuknya.
Selanjutnya tersangka menyampaikan nanti malam dia akan kembali lagi menemuinya.
BACA JUGA:Data PPNI Muba, 80 Persen Perawat Berstatus ASN
Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan takut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke ayuk korban (saksi an. Lusiana).
Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya, dan melaporkannya ke Tim Macan Linggau Sat Reskrim, Polres Lubuklinggau.
"Tersangka Herman dijerat Pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 76 E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.