Jadi Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hingga Rp10,7 Miliar

Jumat 23-09-2022,16:26 WIB
Editor : Timo

 

Gaji Hakim Agung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, hakim dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, yaitu terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Angkanya tidak jauh berbeda dengan PNS pada umumnya.

Namun, khusus hakim agung, nilainya berbeda jauh. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2021.

Pada PP itu, hakim agung mendapatkan honor mengadili yang dihitung per perkara yang diputusnya, di luar gaji puluhan juta rupiah yang diterima per bulan.

Saat ini ketua MA dan MK mendapat penghasilan Rp121 juta. Sedangkan wakilnya Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta. Sedangkan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan. *

 

Artikel ini sudah tayang di Fin.co.id dengan judul "Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?"

 

Kategori :