Honda

Jadi Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hingga Rp10,7 Miliar

Jadi Tersangka KPK, Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hingga Rp10,7 Miliar

Hakim Agung Sudrajad Dimyati--

JAKARTA, PALPRES.COM – Gaji hakim umumnya hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)  lainnya, sesuai dengan jenjang.

Berbeda dengan gaji seorang hakim agung, yang besarannya cukup besar. Nilainya bisa menembus puluhan juta rupiah. 

Namun demikian, wajarkah jika Sudrajad Dimyati memiliki harta hingga Rp10,7 miliar?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA: Polisi Cari Keberadaan Penyewa Gudang Minyak yang Terbakar

Kabarnya, ia memiliki total kekayaan sebanyak Rp10,7 miliar.

Penetapan tersangka kepada Sudrajad Dimyati, karena ia diduga menerima suap senilai Rp800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

Menelisik harta kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman lhkpn.kpk.go.id, Jumat, 23 September 2022, memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 10.777.383.297 atau Rp10,7 miliar. 

LHKPN itu dilaporkan Sudrajad pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021.

BACA JUGA:Demi Judi Online, Motor Teman Nekat Dijual

Sudrajad tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang terletak di wilayah Jakarta Timur, Sleman, Bantul dan Yogyakarta. 

Total harta kekayaan berupa properti senilai Rp2.455.796.000 atau Rp2,4 miliar.

Itu belum termasuk alat transportasi berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. 

Total harta bergerak milik Sudrajad sejumlah Rp209.000.000.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp40 juta. Sementara kas dan setara kas Rp8.072.587.297. Sehingga total harta kekayaan milik Sudrajad sejumlah Rp10.777.383.297.

 

Gaji Hakim Agung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, hakim dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, yaitu terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Angkanya tidak jauh berbeda dengan PNS pada umumnya.

Namun, khusus hakim agung, nilainya berbeda jauh. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2021.

Pada PP itu, hakim agung mendapatkan honor mengadili yang dihitung per perkara yang diputusnya, di luar gaji puluhan juta rupiah yang diterima per bulan.

Saat ini ketua MA dan MK mendapat penghasilan Rp121 juta. Sedangkan wakilnya Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta. Sedangkan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan. *

 

Artikel ini sudah tayang di Fin.co.id dengan judul "Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id