JAKARTA, PALPRES.COM – Gaji hakim umumnya hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, sesuai dengan jenjang.
Berbeda dengan gaji seorang hakim agung, yang besarannya cukup besar. Nilainya bisa menembus puluhan juta rupiah.
Namun demikian, wajarkah jika Sudrajad Dimyati memiliki harta hingga Rp10,7 miliar?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Polisi Cari Keberadaan Penyewa Gudang Minyak yang Terbakar
Kabarnya, ia memiliki total kekayaan sebanyak Rp10,7 miliar.
Penetapan tersangka kepada Sudrajad Dimyati, karena ia diduga menerima suap senilai Rp800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Menelisik harta kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman lhkpn.kpk.go.id, Jumat, 23 September 2022, memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 10.777.383.297 atau Rp10,7 miliar.
LHKPN itu dilaporkan Sudrajad pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Motor Teman Nekat Dijual
Sudrajad tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang terletak di wilayah Jakarta Timur, Sleman, Bantul dan Yogyakarta.
Total harta kekayaan berupa properti senilai Rp2.455.796.000 atau Rp2,4 miliar.
Itu belum termasuk alat transportasi berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011.
Total harta bergerak milik Sudrajad sejumlah Rp209.000.000.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp40 juta. Sementara kas dan setara kas Rp8.072.587.297. Sehingga total harta kekayaan milik Sudrajad sejumlah Rp10.777.383.297.