Honda

Emrus Sihombing Minta Sudrajad Dimyati Dihukum Berat

Emrus Sihombing Minta Sudrajad Dimyati Dihukum Berat

Hakim Agung Sudrajad Dimyati--

JAKARTA, PALPRES.COM- Hakim Agung yang telah mengotori keagungan lembaganya harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. 

Begitulah yang disampaikan Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing, di Jakarta Jumat 23 September 2022. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Penyidik telah menetapkan 10 irang sebagai tersangka termasuk hakim agung Sudrajat Dimyati. 

BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Pertama dalam Sejarah

Menurut Emru, pemberian hukuman sangat berat bagi hakmi agung menjadi rujukan ke bagi hakim laim ke depan dalam menghukum penegak hukum yang coba melanggar tahapan proses hukum. 

Apalagi yang tertangkap berasal dari instansi yang sejatinya bersih dari korupsi, lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. 

“Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” jelas Emrus dalam keterangan yang diterima Disway.id. 

Jika dibiarkan, lanjut Emrus, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. "Ini berbahaya," tandasnya.

BACA JUGA: Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

Untung dengan SDM dan anggaran yang sangat terbatas, KPK terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di tanah air, salah satu dalam bidang penindakan.

Dalam bidang penindakan ini, belum lama KPK menangkap tenaga pendidik, bergelar profesor (inisial Krmi). Ia seorang dosen dan pimpinan tertinggi (rektor) di sebuah universitas di ujung timur Sumatera. 

Seolah tidak kalah dengan rekannya di instansi pendidikan tersebut, kemarin hakim di instansi benteng terakhir penegakan hukum, Hakim Agung (inisial SD) pada MA ditetapkan tersangka. 

Pernah juga terjadi korupsi di Kementerian Agama terkait dengan pengadaan kitab suci. Salah satu tersangka  berinisial FAR.

BACA JUGA:KPK OTT di Mahkamah Agung, Barang Bukti Uang Asing Diamankan

“Karena itu, perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis  sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan (koruptor) hidup di dunia,” papar Emrus.

Di tiga instansi tersebut, yaitu Kementerian Agama, Universitas bawah Kementerian Pendidikan, dan di MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum di tanah air, ada pejabatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi. 

Padahal, seharusnya, orang yang bekerja di tiga instansi tersebut, terutama semua pejabatnya adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya.

Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di tiga instansi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Pegawai atau pejabat di tiga lembaga inilah seharusnya suri teladan atau model yang tidak bersentuhan dengan perilaku tindakan korupsi.

“Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi,” pungkas Emrus Sihombing.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

BACA JUGA:Mobil KPK Sambangi Prabumulih, Ini yang Akan Dilakukan?

Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT.

KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Al Basri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

“Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami,” jelas Firli dalam keterangannya. *

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Sudrajad Dimyati Ogah Ladeni Panggilan KPK, Emrus Sihombing: Jatuhi Hukuman Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: