Honda

Emrus Sihombing Minta Sudrajad Dimyati Dihukum Berat

Emrus Sihombing Minta Sudrajad Dimyati Dihukum Berat

Hakim Agung Sudrajad Dimyati--

JAKARTA, PALPRES.COM- Hakim Agung yang telah mengotori keagungan lembaganya harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. 

Begitulah yang disampaikan Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing, di Jakarta Jumat 23 September 2022. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Penyidik telah menetapkan 10 irang sebagai tersangka termasuk hakim agung Sudrajat Dimyati. 

BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Pertama dalam Sejarah

Menurut Emru, pemberian hukuman sangat berat bagi hakmi agung menjadi rujukan ke bagi hakim laim ke depan dalam menghukum penegak hukum yang coba melanggar tahapan proses hukum. 

Apalagi yang tertangkap berasal dari instansi yang sejatinya bersih dari korupsi, lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia. 

“Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” jelas Emrus dalam keterangan yang diterima Disway.id. 

Jika dibiarkan, lanjut Emrus, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. "Ini berbahaya," tandasnya.

BACA JUGA: Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!

Untung dengan SDM dan anggaran yang sangat terbatas, KPK terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di tanah air, salah satu dalam bidang penindakan.

Dalam bidang penindakan ini, belum lama KPK menangkap tenaga pendidik, bergelar profesor (inisial Krmi). Ia seorang dosen dan pimpinan tertinggi (rektor) di sebuah universitas di ujung timur Sumatera. 

Seolah tidak kalah dengan rekannya di instansi pendidikan tersebut, kemarin hakim di instansi benteng terakhir penegakan hukum, Hakim Agung (inisial SD) pada MA ditetapkan tersangka. 

Pernah juga terjadi korupsi di Kementerian Agama terkait dengan pengadaan kitab suci. Salah satu tersangka  berinisial FAR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: