INDRALAYA, PALPRES.COM - Pemilik gudang penyimpanan minyak yang diduga ilegal, berinisial Y, ditetapkan tersangka.
Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan gudang hingga terjadinya kebakaran.
Diketahui, Y merupakan pemilik gudang yang terbakar di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
"Kemarin, dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," ujar Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya, Rabu 28 September 2022.
BACA JUGA:Pemilik Gudang Minyak Ilegal di OI Serahkan Diri
Dikatakannya, pria berinisial Y tersebut ditetapkan tersangka setelah melanggar Pasal 188 KUHP.
"Untuk sementara baru satu tersangka. Kita terus melakukan pendalaman atas kasus ini," tukas Kanit Pidsus Surya.
Informasi warga sekitar lokasi Kebakaran gudang diduga penampungan Minyak ilegal di daerah Segonang, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir menyatakan, kepulan asap dan Kobaran api terus membesar usai adanya bunyi ledakan kencang.
"Ledakan ini yang mengejutkan kami. Adalah sekitar jam 9.30an kira-kira. Tiba-tiba ada suara ledakan tiga sampai empat kali. Seperti mobil tabrakan, kami coba ke sumber suara karena terasa dekat dan kencang. Ternyata sudah ada kebakaran besar disini," ujar warga sekitar, Sobri.
BACA JUGA: Diduga Gudang Penampungan Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Ogan Ilir
Lokasi kebakaran letaknya sekitar 50 sampai 100 meter dari jalan lintas Indralaya - Prabumulih.
Satu jam setelah kebakaran, kondisi lokasi kebakaran masih disertai api yang besar. Lokasi kebakaran dikelilingi tembok pagar beton dan berada tidak jauh dari rumah pemukiman warga.
Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Lokasi diduga merupakan tempat penampungan minyak solar.
BACA JUGA: Dewan Ogan Ilir Desak Usut Tuntas Kebakaran Gudang Minyak Ilegal