BANYUASIN, PALPRES.COM - Pengadilan Agama (PA) Banyuasin, Jumat, 30 September sore kemarin menggelar sidang perdana cerai talak yang diajukan Bupati Banyuasin H Askolani terhadap istri sahnya dr Sri Fitriyanti.
Persidangan dengan register perkara nomor 754/Pdt.G/2022/PA.Pkb itu, berlangsung tertutup.
Menangapi ini, Advokat Yunimansyah, Kuasa Hukum Termohon dr Sri Fitriyanti, menjelaskan sidang mediasi adalah hal wajib yang mesti dilakukan dalam persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Dalam sidang dengam agenda mediasi dipimpin hakim mediator Uut Mutmainah SHI, kedua belah pihak diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Terkait Laporan Nova, Polda Sumsel Periksa Bupati Askolani dan Beberapa Saksi
“Betul tadi sore sidang mediasi.
Kami dapat giliran sidang nomor urut 13,” ungkap advokat Yunimansyah, kepada awak media, tadi malam.
Disebutnya, pemohon H Askolani juga diwakili kuasa hukumnya Yudi Wahyudi.
“Namun kami tidak dapat menyebutkan secara detail mengenai jalannya persidangan mediasi tadi, karena itu sudah masuk di dalam pokok perkara,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Kaget dengar Kabar Perceraian Bupati Askolani
Hasil dari sidang mediasi, menurut dia, hanya akan disampaikan secara utuh dan lengkap kepada kliennya selaku termohon.
Di sini lain, Yunimansyah mengungkapkan jika di dalam gugatan dari pemohon ada sejumlah hak dari kliennya yang tak diakomodir.
Sekadar mengingatkan, rumah tangga Bupati Banyuasin, Askolani dikabarkan retak dengan dr. Fitri.
Orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini rencananya akan menggugat sang istri di Pengadilan Agama (PA) Banyuasin.
BACA JUGA:Rumah Tangga Bupati Askolani Retak, dr Fitri: Aku Harap Kamu Menyayanginya