Saat Peringatan G30S/PKI, Mahasiswa UIN Dipukuli hingga Pagi Hari

Selasa 04-10-2022,21:08 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM – Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus dugaan Penganiayaan yang dialami Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa Semester III Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah oleh para seniornya, di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, pada 30 September 2022.

Menurut kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH, aksi penganiayaan berupa pengeroyokan dialami kliennya terbagi beberapa sesi yang dilakukan sesama panitia Diksar UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang.

“Bertepatan di hari peringatan G30S/PKI, para pelakunya melakukan aksi pemukulan kepada klien kami dalam beberapa sesi.

Pemukulan dialami klien kami mulai dari 30 September 2022 siang, dan berakhir sesi terakhir pada 1 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA: DPRD Sumsel Siap Dampingi Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan Senior

Pihaknya berharap kliennya mendapat keadilan dengan para pelakunya ditangkap, hingga mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut.

"Klien kita tidak hanya dipukul oleh sesama panitia yang sudah senior, tapi juga panitia sesama angkatan juga ikut melakukan pemukulan yang sangat membabi buta karena dilakukan terus menerus dan dibagi beberapa sesi," katanya.

Sehingga kliennya, lanjut dia, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring Palembang.

Usai diperbolehkan pulang, pihaknya langsung membuat laporan polisi dengan membawa beberapa bukti kuat terkait tindak pidana 170 KUHP.

BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Angkat Bicara Dugaan Kekerasaan Diksar Litbang, Begini Katanya!

"Kita harapkan laporan kita dapat diproses, dengan menangkap pelakunya yang terlibat dalam kasus ini. 

Sehingga klien kita mendapatkan keadilan yang sesuai dengan tindakan para terlapor tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan rekan-rekannya sesama mahasiswa, Arya Lesmana Putra (19), resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH, membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.

BACA JUGA:Beredar Video Klarifikasi, Keluarga Korban Sebut Dibuat Setelah Penganiayaan

Kategori :