PALEMBANG, PALPRES.COM - Tidak jera keluar masuk penjara hingga 14 kali, Sulaiman Hadi alias Leman, warga Jalan Mujahidin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, kembali berulah.
Akibatnya pelaku ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur.
Saat diberikan tembakan peringatan, langkah pelaku kian kencang, sehingga anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
BACA JUGA: Saat Dibekuk, Pelaku Curas Ini Nyaris Tikam Petugas
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kalau pelaku ditidak tegas karena hendak melarikan diri.
"Terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, dimana sebelum diambil tindakan tegas anggota kita telah memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan, " ujarnya, Selasa 11 Oktober 2022.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"Ditangkapnya pelaku oleh anggota kita atas ulahnya melakukan penodongan terhadap korban Reni Bahria (51) di Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 19 Desember 2019 sekitar 12.00 WIB," katanya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Santri di Seberang Ulu II Ditangkap Polisi
Pelaku sendiri melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah muka korban, kemudian pelaku langsung memotong tali tas dan setelah mendapatkan tas korban pelaku langsung melarikan diri ke arah Dam Sungai 26 Ilir.
"Dari keterangan korban ke anggota kita, dia kehilangan dua ponsel merek Oppo dan Nokia serta uang Rp50 ribu.
Sehingga total kerugian mencapai Rp3 juta," tambahnya.
Dari laporan korban lah, anggotanya dapat menangkap pelaku yang tercatat sudah 14 kali masuk penjara.
BACA JUGA:Sepekan Menjabat, AKP Robi Sugara Rilis Curas, Curat dan Perjudian