Selain dipidana penjara, terdakwa Dalizon juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 Milyar.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun
Diketahui dalam dakwaan, Tim JPU Kejagung menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Dimana saat itu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit 3 Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA: Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer
"Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan uang sebesar Rp5 Milyar agar tidak melanjutkan penyidikan proyek bermasalah di Muba, dan Rp 5 Milyar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba," tegas JPU Kejagung saat membacakan dakwaan.
Selain itu lanjut JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seseorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar Rp 10 Milyar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di kawasan Grand Garden Kota Palembang.
Dengan diterimanya uang Rp 10 Milyar tersebut, terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal.
Dari keterangan terdakwa, ujar JPU, uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp. 4.750.000.000.