INDRALAYA.PALPRES.COM- Fakta sadis terungkap dalam press release pembunuhan anak dibawah umur, Arya Gunawan (16), yang digelar di Mapolres Ogan Ilir, Selasa, 18 Oktober 2022.
Diketahui, korban diduga dibunuh pada 2 September 2022 lalu.
Menurut salah satu tersangka yang tertangkap, Aliyun Fahmi (57), warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang, peristiwa pembunuhan Arya terjadi di sebuah rumah kosong di daerah Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang
Menurut Aliyun, bukan dia saja yang menghabisi korban, melainkan ada sekitar 20 orang pelaku saat itu.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Ditangkap di Bandung
"Bukan aku bae yang ikut membunuhnya, tapi ada wong dua puluhan yang ikut menghakiminya," ujar tersangka Aliyun Fahmi di Mapolres Ogan Ilir, Selasa 18 Oktober 2022.
Tersangka Aliyun Fahmi mengaku, perannya saat terjadi pengeroyokan massal terhadap korban Arya hanya memukul kepala korban dengan pecahan batu bata.
"Aku pukul korban dengan pecahan batu bata, yang lainnya juga ikut pukul, tapi tidak tahu dengan apa," katanya dengan kepala tertunduk.
Aksi melakukan main hakim sendiri, lantaran Tersangka Arya dianggap telah meresahkan masyarakat, karena sering terpergok melakukan pencurian.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 14 Personel Satreskrim Mura Diganjar Penghargaan
"Almarhum itu sering maling," katanya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang ikut terlibat dalam pembunhan korban yang masih dibawah umur tersebut.
"Masih kita lakukan penyelidikan pengembangan dari kasus kematian korban Arya.
Tersangka Aliyun sendiri diancam hukum 15 tahun, dijerat pasal 80 ayat 3 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," terang Kapolres.
BACA JUGA:Pembunuhan Gadis Muda di Pagaralam Direkonstruksi, Ada 17 Reka Adegan